Jakarta (KABARIN) - DPR RI resmi menyetujui sepuluh nama untuk mengisi posisi anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk periode 2026–2031. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
“Apakah laporan Komisi IX DPR RI atas hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewas BPJS Kesehatan dan calon anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan dari unsur pekerja, unsur pemberi kerja, dan unsur tokoh masyarakat dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa yang langsung dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir.
Untuk Dewas BPJS Kesehatan, lima nama yang disetujui adalah Afif Johan dan Stevanus Adrianto Passat dari unsur pekerja, Paulus Agung Pambudhi dan Sunarto dari unsur pemberi kerja, serta Lula Kamal mewakili tokoh masyarakat.
Sementara itu, Dewas BPJS Ketenagakerjaan diisi oleh Dedi Hardianto dan Ujang Romli dari unsur pekerja, Sumarjono Saragih dan Abdurrakhman Lahabato dari unsur pemberi kerja, serta Alif Nuryanto Rahman sebagai tokoh masyarakat.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menjelaskan proses ini melalui serangkaian tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dimulai dengan rapat internal pada 27 Januari 2026.
Selanjutnya, para calon diminta menyusun makalah pada 2 Februari 2026, dan uji kelayakan calon Dewas BPJS Kesehatan dilaksanakan pada 3 Februari sementara calon Dewas BPJS Ketenagakerjaan diuji pada 4 Februari. Proses ini ditutup dengan rapat internal untuk pengambilan keputusan.
Berdasarkan hasil uji kelayakan dan masukan dari masyarakat, Komisi IX DPR RI menetapkan anggota Dewas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan secara musyawarah mufakat.
Komisi IX DPR juga menyampaikan apresiasi kepada semua fraksi, masyarakat, dan media yang berpartisipasi dalam proses uji kelayakan sebagai bagian dari transparansi.
Tidak lupa, mereka berterima kasih kepada Sekretariat dan tenaga ahli Komisi IX DPR RI atas dukungan selama proses hingga selesai sesuai rencana.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026